
Pendampingan Asesmen RPL dan Evaluasi Aplikasi SIERRA dari LLDIKTI Wilayah IX. (foto: doc. humas / kampus ungu)
HUMAS— Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi (IIHE) Lamaddukelleng menerima kunjungan tim dari LLDIKTI Wilayah IX Sultan Batara dalam rangka pelaksanaan Pendampingan Asesmen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Evaluasi Aplikasi SIERRA. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola akademik dan peningkatan mutu layanan perguruan tinggi.
Pendampingan tersebut menindaklanjuti Surat Tugas Kepala LLDIKTI Wilayah IX Nomor 9216/LL9/KP.04.00/2025 tanggal 14 November 2025. Tiga pegawai ditugaskan untuk melakukan asistensi teknis, yaitu:
Muh. Tahir Hamzah (Penelaah Teknis Kebijakan), Muh. Ali (Perencana Ahli Pertama), dan Asrul Azis (Pengolah Data dan Informasi).
Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 18 November 2025, di Aula Lt. II Kampus Ungu, Lamaddukelleng, yang dihadiri civitas akademika Kampus Ungu.

Rektor Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng, Prof. Dr. H. Siardin A. Djemma, M.Si, yang diwakili oleh Wakil Rektor I, Ismail Ali, S.H., M.H., mengatakan, menyambut baik kegiatan ini dan menegaskan pentingnya pendampingan tersebut bagi peningkatan kualitas akademik kampus.

“Pendampingan RPL dan evaluasi SIERRA ini merupakan momentum penting bagi IIHE Lamaddukelleng untuk terus berbenah dan memastikan seluruh proses layanan akademik berjalan sesuai standar. Kami berterima kasih kepada LLDIKTI Wilayah IX atas komitmen dan dukungan yang diberikan,” ujar Ismail Ali.
Sementara itu, Ketua Tim Akademik LL DIKTI Wil IX, Muh. Tahir Hamzah, mengatakan, pendampingan RPL bertujuan memastikan bahwa proses rekognisi pembelajaran lampau di IIHE berjalan sesuai regulasi, transparan, dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dengan pengalaman belajar nonformal maupun informal. Sementara itu, evaluasi Aplikasi SIERRA difokuskan pada optimalisasi pemanfaatan sistem informasi akademik agar lebih efektif mendukung kebutuhan sivitas akademika.
Dengan kegiatan ini, IIHE Lamaddukelleng diharapkan dapat semakin memperkuat tata kelola akademik, meningkatkan mutu layanan, serta mempercepat transformasi digital kampus sejalan dengan tuntutan era pendidikan tinggi modern.
Dijelaskan, adapun tipe RPL Tipe A,
pemimpin perguruan tinggi dapat membentuk unit khusus sebagai pengelola RPL atau menambah pelaksanaan pada unit yang sudah ada di perguruan tinggi sebagai pengelola :
- Tim RPL yang bertugas memfasilitasi pelaksanaan RPL
- Penilai RPL yang bertugas melakukan identifikasi, verifikasi, validasi, dan penilaian dari capaian pembelajaran yang diperoleh sebelumnya terhadap capaian pembelajaran program studi yang dituju, dan
- Komite RPL yang bertugas menjamin pelaksanaan RPL telah memenuhi peraturan dan kebijakan yang berlaku.

Mengenai dokumen yang harus disiapkan PT Penyelenggara, yakni peraturan pemimpin perguruan tinggi tentang pedoman penyelenggaraan RPL yang paling sedikit memuat persyaratan, tata cara pendaftaran, penilaian dan pengakuan peroleh SKS, skema pengakuan, batas maksimun kredit/sks yang dapat diakui dan pembiayaan, serta penjaminan mutu penyelenggaraan RPL.
Peraturan Pemimpin Perguruan Tinggi yang memuat kebijakan penerimaan mahasiswa melalui jalur RPL, keputusan pemimpin perguruan tinggi mengenai penetapan pengelola RPL.
Dijelaskan, adapun jenis tipe RPL yakni Tipe A, di mana perolehan kredit pengakuan CP secara parsial yang dilakukan melalui pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari pendidikan non formal atau informal dan/atau pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat.
“Dan untuk transfer kredit yakni pengakuan capaian pembelajaran terhadap hasil belajar pendidikan formal yang diperoleh dari program studi pada perguruan tinggi sebelumnya,” jelas Muh. Tahir Hamzah

Acara kemudian dilanjutkan dengan Pembuatan Berita Acara dan Penandatanganan serta penyerahan Berita Acara, masing-masing oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan, Ismail Ali, S.H., M.H., dan Penanggungjawab RPL, Wakil Rektor II Bidang Administrasi dan Keuangan, Ir. H. Andi Sederhana, MP, dan dari LLDIKTI Wilayah IX Sultan Batara, Muh. Tahir Hamzah (Penelaah Teknis Kebijakan), Muh. Ali (Perencana Ahli Pertama), dan Asrul Azis (Pengolah Data dan Informasi).(*)
